KPK Bidik Keterlibatan Hakim di Kasus Suap Panitera
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik mengenai dugaan keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Terkait kasus ini, Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).
"Akan didalami apakah ada keterlibatan hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 15 Juli 2016.
Priharsa menambahkan pihaknya bisa saja memanggil hakim yang menjadi majelis dalam perkara tersebut untuk diperiksa.
"Nanti jika penyidik menganggap perlu, akan dipanggil," katanya.
Diketahui, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Santoso pada 30 Juni 2016. Dia diduga telah menerima uang sebesar SGD1,000 yang berasal dari seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun meski berstatus tersangka, Raoul masih belum ditangkap. Hingga saat ini, keberadaannya masih dicari.