KPK Sita Apartemen, Rumah dan Mobil M Sanusi

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik Mohamad Sanusi, tersangka penerima suap terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu.

"Aset yang disita antara lain 4 unit mobil, 6 unit apartemen, serta 1 unit rumah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 15 Juli 2016.

Priharsa menyebut 4 mobil yang disita terdiri dari merek Fortuner, Audi, Alphard serta Jaguar. Sedangkan apartemen yang disita berada di daerah Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence.

Sedangkan rumah yang disita penyidik terletak di daerah Permata Regency. "Aset-aset itu kita duga dimiliki MSN, yang dibeli dari berbagai pihak dan diduga dari hasil korupsi," sebut Priharsa.

Priharsa menambahkan, penyitaan telah dilakukan sejak kemarin, Kamis, 14 Juli 2016. Aset berupa mobil saat ini telah berada di halaman parkir Gedung KPK untuk diamankan. 

Meski sudah menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang sejak Senin lalu, 11 Juli 2016, pengacara Sanusi, Krisna Murti, mengaku belum menerima surat penetapan tersangka pada kliennya sebagai itu. Dia menyebut baru mengetahui adanya sangkaan baru dari pemberitaan di media. Menurut Krisna, Sanusi pun bingung dengan penetapan tersangka itu.