DPR dan Menkes Hasilkan 8 Poin Soal Penanganan Vaksin Palsu

Satgas Vaksin Palsu gelar jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Syamsul Bachri, mengungkapkan ada delapan poin kesimpulan hasil rapat dengan Kementrian Kesehatan, PT Biofarma, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), dan Satgas Vaksin Palsu. Rapat ini terkait dengan peredaran vaksin palsu yang tengah meresahkan masyarakat.

"Kita sepakati 8 kesimpulan ini," kata Syamsul sambil mengakhiri rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.

Berikut kutipan lengkap kesimpulan rapat.

1. Komisi IX mendesak Menteri Kesehatan RI untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2014 Tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan melibatkan Badan POM RI dan berkonsultasi dengan Komisi IX DPR Rl," kata Syamsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.

2. Sebelum adanya hasil revisi dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari, penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Peraturan Menten Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi harus berkonsultasi dengan Komisi IX DPR Rl.

 3 Komisi IX DPR RI mendesak Badan POM RI untuk meningkatkan kinerja dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia.

4. Komisi IX DPR RI mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus hukum vaksin palsu dan meminta Bareskrim Polri untuk meningkatkan kinerja dalam pengungkapan jaringan pemalsu vaksin palsu dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5. Komisi IX DPR RI mendesak Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu untuk mengintensifkan kinerja dan melakukan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan peredaran vaksin palsu di Indonesia serta rnemberikan laporan secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI.

6 Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan RI untuk mengkaji usulan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia agar melakukan pemeriksaan antibodi anak terduga penerima vaksin palsu.

7. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah rumah sakit secara benar dan aman demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.

8. Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran.  vaksin dan obat di seluruh Indonesia maka Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim Pengawas, Panitia Kerja atau Panitia Khusus Peredaran Vaksin dan Obat yang akan disepakati dalam Rapat Internal Komisi IX DPR RI.

(ren)