Gubernur Jabar Laporkan Hakim PN Bandung ke KPK

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Sumber :
  • Viva.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bandung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan gratifikasi suap atas putusan sengketa kepemilikan lahan negara kepada perseorangan.

Pria yang akrab disapa Aher itu mengatakan, Pemprov Jabar curiga lahan obyek kantor Dinas Peternakan Jabar di Jalan Ir H Djuanda (Dago) nomor 358-360 merupakan persil 24 D1, yang merupakan aset negara dan bukan warisan turun temurun keluarga.

"Kami laporkan ke KPK. Dilaporkan khawatir adanya unsur penyalahgunaan, suap dan gratifikasi. Kenapa membuat putusan mencong seperti itu," kata Aher di ruang Manglayang Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 14 Juli 2016.

Aher berharap KPK menelusuri putusan Peninjauan Kembali dari MA Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997. Menurut Aher, putusan itu seharusnya menguntungkan negara. Sebab, sesama instansi pemerintah kooperatif terhadap perlindungan aset pemerintah yang sudah diduduki sejak 1990 itu.

"Sudah lama kami laporkan ke KPK. Harapannya KPK sudah bekerja dengan caranya. Hawa-hawanya putusannya mencong seperti itu. Ya terserah KPK seperti apa," ujar Aher.

Tak hanya ke KPK, Pemprov Jabar juga melaporkan hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial. KY diharapkan dapat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Kalau ke KY terkait dengan etika. Laporan itu ada karena ya rumit, persil enggak bisa diubah sampai kapan pun. BPN dalam kesaksiannya menyatakan tanah ini persil 24, namun diabaikan oleh pengadilan. Padahal BPN sebagai lembaga negara yang satu-satunya punya hak menentukan persil," ungkapnya.

Sebelumnya, Kantor Dinas Peternakan Jabar akan dieksekusi pada Kamis, 2 Juni 2016 lalu. Juru sita Pengadilan Negeri kelas IA Bandung, Bambang menyatakan saat itu menyebutkan putusan MA menyatakan ahli waris Adi Kusuma menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan itu didasari putusan PK dari MA Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.

Pengadilan Tinggi Bandung juga mengeluarkan surat No W11-U/3578/HT.04.10/X/2012 tanggal 16 Oktober yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Sareh Wiyono, saat itu memerintahkan Ketua PN Bandung untuk melaksanakan eksekusi. (ase)