Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk di Lapas

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Muncul modus menyelundupkan narkoba dengan memasukkan ke bola kasti kemudian dilempar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, beberapa waktu lalu. Kini aksi penyelundupan narkoba dengan memasukkan ke kue semprong dan kerupuk kulit kembali digagalkan petugas sipir.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pramono, mengatakan penggagalan penyelundupan sabu-sabu dengan kue semprong dan kerupuk kulit terjadi pada Selasa, 12 Juli 2016, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mendapati barang terlarang tersebut dari seorang wanita pembesuk salah seorang warga binaan.  

"Sabu dikirim melalui kerupuk dan kue semprong. Kerupuknya yang kerupuk kulit yang melempung dan berongga," kata Pramono saat dihubungi Rabu 13 Juli 2016.

Adapun paket sabu yang dikirimkan berjumlah 9 paket kecil.  Paket sabu tersebut dikirim melalui rongga yang ada di dalam kerupuk dan kue semprong. Meski demikian, belum diketahui kepada siapa  paket tersebut akan dikirimkan. Sebab, aksi nekat tersebut diketahui saat pemeriksaan makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan.  

"Di dalam kedua makanan tersebut kan ada rongganya, nah sabu dimasukkan di dalamnya. Yang mengirim ibu-ibu dan seorang anak kecil," bebernya.

Pramono menegaskan pemeriksaan pengiriman kepada warga binaan dilakukan empat kali sebelum pembesuk bertemu dengan warga binaan. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengetatan terhadap pembesuk warga binaan.

"Makanan yang dikirim kemasannya harus dibuka, kalau kaleng ya harus dibuka," tegasnya.