Fatwa MA Turun, Berkas La Nyalla Dilimpahkan ke Pengadilan

La Nyalla Mattalitti diperiksa di Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah mengirimkan surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan sidang La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, dari Surabaya ke Jakarta.

Informasi diperoleh VIVA.co.id, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, surat permohonan fatwa bernomor B-1592/O.5.10/Fd.1/06/2016 dikirim Kejaksaan ke MA pada 23 Juni 2016. Inti surat meminta MA agar sidang perkara La Nyalla dipindah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Alasan pemindahan sidang demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejaksaan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memfasilitasi permohonan fatwa pemindahan sidang La Nyalla ke MA. Informasinya, KPK juga sudah menyurati MA terkait hal itu pada Jumat, 1 Juli 2016.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, membenarkan soal permohonan fatwa MA tersebut. "Melalui Kejari Surabaya lewat Pengadilan Negeri Surabaya, kita sedang menunggu fatwa (MA). Kalau fatwa itu turun, permintaan kita sidangnya (La Nyalla) di Jakarta," katanya, Selasa, 12 Juli 2016.

Dia mengatakan bahwa berkas perkara La Nyalla sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, namun masih menunggu fatwa MA turun.

"Harusnya (fatwa MA) turun, karena yang meminta (sidang La Nyalla di Jakarta) adalah Wali Kota, Kejari Surabaya, dan Polres, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Diajukannya sudah dari sebelum Lebaran, dikirim langsung ke Mahkamah Agung," tutur Maruli.

Dia menegaskan bahwa Kejaksaan juga meminta KPK memfasilitasi permohonan fatwa MA itu. Dan jika MA tidak mengabulkan, maka sidang akan dilakukan di Surabaya.

"Kita sebetulnya tidak khawatir, kita sudah siap. Cuma lebih baik disidangkan di Jakarta," ujar Maruli.

Dihubungi terpisah, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin,  berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan. "Bagus kalau berkas sudah siap, segera saja disidangkan. Kita siap hadapi itu," katanya.

Amir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan La Nyalla di sidang di pengadilan mana saja. Soal tempat sidang, menurutnya, menjadi keputusan MA.
"Prinsipnya kita siap sidang di mana saja. Kami siap buktikan klien kami tidak bersalah, berdasarkan putusan praperadilan," ujarnya.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya habis.