Panitera Rohadi akan Cabut Surat Kuasa Pengacaranya

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, berencana mencabut surat kuasanya yang diberikan kepada pengacara Tonin Tachta Singarimbun. Hal tersebut tak terlepas dari upaya Tonin yang mengajukan upaya praperadilan tanpa persetujuan Rohadi.

Pengacara Rohadi lainnya, Hendra Hendriyansah, menyebut bahwa kliennya berencana akan mencabut upaya praperadilan serta mencabut surat kuasa kepada Tonin.

"Dia (Rohadi) lagi menyiapkan untuk pencabutan kuasa buat Tonin. Dia yang buat sendiri. Dia mau bilang kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan pengadilan tentang pencabutan itu," kata Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.

Hendra mengungkapkan bahwa penunjukan Tonin sebagai pengacara Rohadi adalah atas rekomendasi anak Rohadi yang bernama Ryan. Anak Rohadi tersebut merekomendasikan Tonin sebagai kuasa hukum tambahan.

"Tapi ternyata kuasa yang diberikan itu digunakan untuk mengajukan praperadilan, yang Rohadi merasa dia dijebak atau apalah pokoknya. Karena tidak ada persetujuan atau permintaan khusus untuk mengajukan praperadilan, tidak ada," tutur Hendra.

Menurut dia, Rohadi justru menilai kasusnya sudah jelas, baik terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka hingga barang bukti. Menurut Hendra, Rohadi telah mengakui bahwa yang dilakukannya adalah keliru.

"Itu artinya Pak Rohadi fokus pada kasusnya ini, dan dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," ujar Hendra.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rohadi didaftarkan pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun, dengan Nomor 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Materi gugatan meliputi penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan serta kewenangan KPK dalam menangkap Rohadi sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan.

Rohadi diketahui tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp250 juta. Diduga uang itu untuk mempengaruhi putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.