Tradisi Balon Udara Wonosobo Membahayakan Penerbangan

Tradisi balon udara di Wonosobo
Sumber :
  • youtube

VIVA.co.id – Masyarakat Wonosobo, Jawa Tengah, memiliki tradisi unik setiap kali merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, yakni dengan melakukan pelepasan balon udara tradisional. Tradisi ini menjadi agenda tahunan baik menjelang maupun saat peringatan hari raya.

Tradisi unik yang dilakukan warga Wonosobo secara turun temurun itu dilakukan dalam rangka memeriahkan lebaran setelah berpuasa sebulan penuh, sekaligus ajang silaturahmi antar warga.

Balon udara itu dibuat warga dengan bahan kertas minyak dan dilepaskan warga secara bersama-sama ke udara. Sebagai informasi, balon udara sederhana yang dibuat warga ini dapat terbang hingga ketinggian 40 ribu kaki atau 12 ribu meter.

Jelang hari raya lebaran 6-7 Juli 2016 lalu, puluhan balon udara tanpa awak dengan berbagai ukuran dan motif dilepas ke udara dan memenuhi langit. Bagi warga Wonosobo, festival balon udara ini selalu dinanti dan telah ada sejak turun temurun.

Tapi siapa sangka, tradisi unik yang sudah puluhan tahun dilakukan warga Wonosobo itu belakangan mulai dipersoalkan. Kementerian Perhubungan dan TNI Angkatan Udara menganggap tradisi balon udara warga Wonosobo itu dapat membahayakan jalur penerbangan.

Perwakilan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia, Selasa pagi, 12 Juli 2016, menemui warga di Gedung Setda Kabupaten Wonosobo terkait dampak buruk dari tradisi pelepasan balon udara bagi jalur penerbangan.

Dalam pertemuan tersebut, AirNav distrik Yogyakarta, Solo dan Semarang juga menyampaikan aturan-aturan yang perlu dilakukan warga jelang pelepasan balon ke udara. Menurut AirNav, larangan soal tradisi pelepasan balon udara tradisional di Wonosobo telah disosialisasikan sejak 2015 lalu.

Selain membahayakan jalur penerbangan, jatuhnya balon udara juga dapat menyebabkan kebakaran dan korsleting listrik.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian Perhubungan, Hemi Pamurahardjo, pasca terjadinya kejadian yang membahayakan (hazard report), di mana terdapat balon udara yang hampir menabrak pesawat milik maskapai Indonesia AirAsia di Yogyakarta pada Sabtu lalu.

Ia mengatakan, balon udara yang dilepaskan ke angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. "Karena pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” ujar Hemi, di Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2016.

Hemi mengungkapkan, balon udara ini tidak dapat terpantau radar Air Traffic Controller (ATC) karena terbuat dari bahan bukan logam. Kemudian, ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari lima meter dan tinggi lebih dari 10 meter. Balon udara ini juga dapat mencapai ketinggian di atas 35 ribu kaki.

“Hal ini merupakan masalah hukum, karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," tegasnya. Lebih lanjut, Hemi mengatakan tugas penegakan hukum yang harus dilakukan adalah mengacu pada pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 (1 dan 2) UU Penerbangan.

Laporan: Ronaldo Bramantyo/tvOne Wonosobo


Baca juga: