DPR Percepat Pembahasan UU Terorisme gara-gara Bom Solo
- VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina
VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin, berjanji mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Terorisme. Parlemen dan pemerintah tak ingin kecolongan lagi seperti peristiwa bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Kota Solo pada Selasa, 5 Juli 2016.
"Tentu (percepatan pembahasan UU Terorisme) karena ini soal terorisme menyangkut banyak hal, terutama bagi masyarakat ini menyangkut soal ideologi dan pendidikan agama," kata Ade kepada wartawan seusai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2016.
DPR dan Pemerintah bersepakat mengutamakan pembahasan pada pasal-pasal untuk pencegahan aksi terorisme, seperti upaya deradikalisasi, dan bukan hanya upaya represif, seperti penangkapan orang-orang yang diduga terlibat dalam gerakan teror.
Upaya deradikalisasi itu, kata Ade, menyangkut pendekatan kultural dan intelektual. Soalnya pintu masuk seorang bergabung dengan gerakan radikal atau bahkan kelompok teroris berawal dari motivasi pemahaman keagamaan tertentu yang bersifat ideologis.
Dia juga menegaskan pentingnya kerja sama Kepolisian, Intelijen, dan TNI dalam mengantisipasi ancaman teror. "Kepolisian harus bekerja sama dengan Intelijen dan TNI mengantisipasi (ancaman teror) itu. Kita harus bekerja dengan benar agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti (bom bunuh diri di Solo) itu," ujar dia.
(ren)