Advokat RAW Jadi Buronan KPK
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka atas kasus suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Santoso. Ketiganya adalah Panitera Santoso (SAN), Advokat RAW, dan staf advokat berinisial AY.
Meski demikian, KPK baru menangkap dua orang yaitu SAN di Kawasan Matraman dan secara terpisah menangkap AY di Menteng, Jakarta. Sementara itu, RAW masih dalam pencarian.
"RAW sedang dicari, belum ditemukan, sedang dicari," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2016.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Panitera PN Jakpus Santoso. Dari OTT tersebut ditemukan uang berjumlah Sin$28 ribu yang tersimpan secara terpisah di dua amplop cokelat.
Selain menangkap SAN, KPK juga menangkap AY. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait dengan sebuah kasus perdata di PN Jakpus yang melibatkan PT KTP dan PT MMS yang bergerak di sektor sumber daya alam.
Penyidik menyimpulkan penetapan tiga tersangka di antaranya SAN yang merupakan panitera pengganti akan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pemberinya diduga adalah RAW sebagai pengacara dan AY yang merupakan stafnya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.