Anak Buah Gatot Pujo Nugroho Divonis Lima Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eddy Sofyan selaku mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dengan hukuman lima tahun penjara.
Eddy Sofyan terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos)dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013.
"Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Ruang Utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis malam, 30 Juni 2016.
Selain hukuman penjara, dalam amar putusan hakim. Mantan Pj Wali Kota Pematang Siantar itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Majelis hakim menjerat Eddy Sofyan dengan Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyikapi putusan tersebut, Eddy Sofyan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bakal mempertimbangkan tindakan selanjutnya. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sidang yang dimulai sejak petang hingga malam hari itu membuat terdakwa sempat mengangkat tangan di hadapan tiga hakim yang menyidangkan perkara ini. Hal tersebut disebabkan berbuka puasa telah waktunya pada pukul 18.38 WIB.
Namun Majelis Hakim tetap menggelar sidang tanpa melakukan skors sidang untuk memberikan kesempatan terdakwa untuk berbuka puasa. Terdakwa lalu membatalkan puasanya dengan air mineral.
"Izin Majelis, saya lagi puasa saat ini. Izin kan saya minum seteguk dulu untuk membatalkan puasa saja karena sudah masuk berbuka puasa ini Pak Majelis Hakim," ucap Eddy Sofyan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Sofyan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Realisasi penggunaan hibah TA 2012 sebesar Rp 188 miliar merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.
Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp 481 miliar disalurkan kepada 146 penerima bantuan pada tahun 2013.
"Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011," kata JPU saat itu.
Akibatnya, ditemukan sejumlah 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya alias fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.
"Akibat perbuatan terdakwa Eddy Sofyan bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut saat itu) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI," kata JPU.