Pemerintah Minta Pengembang Bongkar Pulau C dan D

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau G, milik PT. Muara Wisesa Samudera, di Teluk Jakarta karena dinilai melakukan pelanggaran berat, dan membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis, hingga pelayaran.

Ternyata tak hanya itu keputusan yang dihasilkan pada rapat Komite Gabungan Reklamasi. Pemerintah juga menyatakan Pulau C, D dan N, melakukan pelanggaran sedang. Pulau C dan D dikembangkan PT. Kapuk Naga Indah, dan Pulau N oleh PT. Pelindo II (Persero).

Komite Gabungan ini terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Mereka melakukan pelanggaran sedang karena tidak dibangun sesuai proposal, dan masih bisa diperbaiki," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, dalam konferensi pers di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2016.

Menurut Rizal, seharusnya pembangunan Pulau C dan D dipisah. Selain itu, pengembang juga wajib membuat kanal dengan kedalaman 8 meter, wilayah khusus untuk arus laut, serta jalur kapal. Namun, karena mengejar keuntungan yang besar, pengembang mengabaikan kewajiban itu, dan menggabungkan dua pulau tersebut.

"Mereka korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, flood control tidak ada, jadi meningkatkan risiko banjir," ungkapnya.

Pemerintah pun memaksa pengembang untuk memenuhi kewajiban sesuai proposal, dan membongkar ulang pulau yang sudah dibangun. 

Sementara untuk pulau N, diizinkan terus melakukan pembangunan. "Dalam kasus N, untuk membangun pelabuhan baru untuk Pelindo. Kami boleh untuk teruskan tapi harus diperbaiki," jelas Rizal.

(ren)