KPK Temukan Modus Baru Kasus Korupsi I Putu Sudiartana

I Putu Sudiartana (kanan) saat foto bersama Ketua KPK, Agus Rahadjo.
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif, menyebut adanya modus baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), I Putu Sudiartana alias IPS. Jika biasanya dilakukan secara tunai, kali ini uang suap ditransfer melalui rekening ke orang terdekat tersangka.

"Yang kami lihat modus baru itu lewat transfer, yang biasanya cash and carry, kali ini transfer," ujar La Ode saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

Sebelumnya, IPS dan lima orang lainnya ditangkap KPK, termasuk Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumatera Barat berinisial SPT sebagai penggagas proyek, YA sebagai pengusaha, SHM sebagai orang dekat IPS dan NOP sebagai sekretaris IPS serta MCH yaitu suami dari NOP.

Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap untuk pengurusan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar. Orang dekat IPS yaitu SHM menjanjikan kepada SPT untuk meloloskan proyek itu di Parlemen. Selain bukti transfer Rp500 juta, KPK juga menyita uang $SG40 ribu dari rumah IPS.

Menurut La Ode, total transfer itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam waktu yang berdekatan. Transfer pertama yaitu Rp150 juta kemudian Rp300 juta dan Rp50 juta.

"Semua itu ditransfer melalui rekening orang dekat IPS", kata dia.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran IPS sebab dalam posisi sebagai Anggota Komisi III, dia tidak berhubungan dengan pengambilan kebijakan terkait proyek jalan yang seharusnya ada di Komisi V. Namun dirinya tercatat sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Apakah dia sebagai Banggar maupun sebagai calo atau makelar untuk komisi lain masih didalami," kata dia.

IPS, NOP dan SHM telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Y dan SPT sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara MCH dilepaskan karena dianggap hanya sebagai tempat singgah. Namun KPK akan memanggil yang bersangkutan sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.

(ren)