Tak Ada Anggaran, Kemenag Ogah Dampingi Pejabat Tersangka

Irjen Kemenag Muhammad Jasin (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Dasikin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pada tahun anggaran 2012 lalu.

Terkait hal tersebut, Irjen Kemenag Muhammad Jasin mengatakan, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya ke penegak hukum.

”Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum secara adil dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Jasin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2016.

Meski demikian, Kemenag tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Dasikin. Pasalnya, kementerian tidak memiliki anggaran yang cukup.
 
"Justru kalau kami mendampingi kan ada biaya-biaya hukum, biaya pengurusan pendampingan. Sub anggaran yang untuk membiayai itu tak ada. Dari Kementerian Keuangan itu tak ada," kata dia lagi.

Menurutnya, selama ini sampai dengan penetapan Dasikin sebagai tersangka, Kemenag telah melakukan pelayanan hukum sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yakni melakukan pelayananan hukum sampai pada tahap penyelidikan.

Kejagung sebelumnya telah menahan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Dasikin di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung pada Senin 27 Juni 2016.

Dasikin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi saksi terkait kasus korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah pada tahun 2012 silam.

Penetapan Dasikin sebagai tersangka dilakukan setelah adanya indikasi dua penyimpangan dalam proyek itu yang meliputi rekayasa tender untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai pemenang tender proyek serta adanya penggelembungan harga barang atau mark up. Akibatnya, negara dirugikan Rp4,2 miliar.

Kasus tersebut juga mulai ditangani Kejagung secara intensif pada September 2014. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Budha pada saat itu, Heru Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia barang dari CV Karunia Jaya dan Samson Sawangin selaku penyedia barang (formil) CV Samoa Raya. Terakhir Dasikin yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Budha Kementerian Agama juga menjadi pesakitan.