Sekretaris MA Nurhadi Minta Panitera Percepat Proses PK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id –  Nama Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachaman, turut disebut dalam dakwaan perkara penyuapan yang dilakukan oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno. Pada dakwaannya, Doddy disebut telah memberikan suap sebesar Rp50 juta kepada Penitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait perkara perdata  PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Suap diberikan agar Edy Nasution menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT AAL yang telah lewat dari batas waktu yang ditentukan. Setelah dijanjikan uang, Edy Nasution setuju menerima pendaftaran meski sudah lewat ketentuan. PT AAL lalu mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima Edy dan kemudian diprosesnya. Nurhadi meminta Edy segera mengirimkan berkas perkara.

"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirimkan ke MA," kata Jaksa saat membacakan isi surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

Terkait perkara PT AAL, Penuntut Umum menyebut bahwa perusahaan itu dinyatakan telah bangkrut atau pailit berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013. Putusan tersebut telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2015.

Sesuai Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan. Setelah lebih dari ketentuan 180 hari putusan dibacakan, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum PK.

Namun, setelah lewat batas waktu itu, Eddy Sindoro menugaskan Hesti mengupayakan pengajuan PK untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong. Atas perintah tersebut, Hesti menemui Edy Nasution di kantornya pada Februari 2016. Setelah dijanjikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya.

Eddy Sindoro yang menyetujui permintaan uang tersebut, lantas meminta Ervan Adi Nugroho untuk menyiapkan uang. Tanggal 2 Maret 2016, PT AAL mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima Edy dan kemudian diprosesnya. Berkas itu kemudian dikirimkan ke MA pada 30 Maret 2016.

Atas upaya Edy Nasution itu, Doddy kemudian menyerahkan uang Rp50 juta di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Namun usai serah terima uang, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.