Dipecat, Abdi Dalem Keraton Yogya Akan Tempuh Jalur Hukum

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Mas Surakso Mulyono memprotes pemetannya dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Rabu (29/6/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Wagirah (55), abdi dalem Keraton Yogyakarta yang bertugas mengelola Sendang Banyu Urip Dlingo Bantul berencana akan menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya. Pria yang telah menjadi abdi dalem sejak tahun 2014 ini, mengaku dipecat secara sepihak. Tak cuma itu, selama bertugas, ia pun tak pernah mendapatkan upah apa pun dari pihak keraton.

Dari cerita pria yang memiliki nama asli Mas Surakso Mulyono ini. Ia sebelumnya memang telah didaulat untuk menjadi abdi dalem di Sendang Banyu Urip dengan Surat Kekancingan (sertifikat) yang diterbitkan pada tahun 2014 oleh Keraton Yogyakarta.

Setelah itu, seluruh abdi dalem mendapat tambahan penghasilan atau paringan dalem berupa gaji dari danais (dana keistimewaan). Tetapi sejak membuka rekening hingga sekarang sudah dua tahun lebih tak pernah mendapatkan haknya.

"Setelah diangkat abdi dalem, mengambil gaji ke bank bersama-sama, di rekening saya tak ada saldo masuk. Bahkan uang Rp 200 ribu untuk membuka rekening juga tak dicatat di buku rekening. Padahal abdi dalem lain semua menerima,” ujarnya, Rabu 29 Juni 2016.

Kondisi itu pun bertahan hingga dua tahun. Hingga akhirnya, Surakso meminta anaknya untuk mengecek ke Keraton. Dari situ lah ia mengetahui jika ia sudah dinyatakan dipecat (wiji tumpuk) karena suatu alasan tertentu yang tak disampaikan. Anehnya surat pemecatan hingga kini belum diterima yang bersangkutan.

Untuk diketahui, sebelum Sendang Banyu Urip dikelola kraton, Mas Surakso Mulyono termasuk abdi dalem paling tua di antara abdi dalem lainnya. Bahkan ia sendiri yang mengangkat abdi dalem lain untuk mengelola sendang. Hingga kini Sendang Banyu Urip dikelola lima abdi dalem, satu di antaranya baru magang.

Terpisah, Kantor Pengulon (kepegawaian) Keraton Yogyakarta Busairi menyatakan, surat pemecatan (wiji tumpuk) telah disampaikan ke pihak yang bersangkutan enam bulan sejak diangkat abdi dalem keraton. Surat pemecatan telah dititipkan ke salah satu abdi dalem Sendang Banyu Urip.

“Karena Mas Surakso Mulyono tak pernah absen maka dibuatkan wiji tumpuk sekitar enam bulan menjadi abdi dalem. Sehingga resmi sebagai abdi dalem keraton hanya enam bulan,” katanya.

(mus)