Gagahi Anak Kandung Sampai Trauma, Hanya Kena 10 Tahun
VIVA.co.id - DA, warga Surabaya, terbilang beruntung. Terbukti menyetubuhi anak kandung secara paksa selama empat tahun, ia hanya menerima vonis sepuluh tahun penjara dari hakim. Padahal, akibat perbuatannya, korban yang kini berusia 14 tahun sampai sekarang masih trauma.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa sore, 28 Juni 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat, bujuk rayu, atau ancaman," kata hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak. Karena itu hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa DA dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
"Perbuatan terdakwa membuat korban trauma berat," tegas hakim dalam pertimbangan memberatkannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Nur Laila menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun enam bulan. Hakim berbeda pendapat soal masa hukuman karena selama sidang terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Peristiwa pemerkosaan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri itu diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur beberapa bulan lalu. Terdakwa DA melakukan aksi bejatnya pertama kali ketika korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.
Berhasil di aksi pertama, terdakwa mengulangi perbuatannya berkali-kali selama empat tahun, hingga putrinya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pernah dipergoki istrinya saat memerkosa korban, tapi terdakwa cuek dan meneruskan sampai klimaks. Istrinya tak berani melarang karena takut.
Korban menceritakan derita yang dialaminya saat mengikuti tes kejiwaan di sekolahnya. Guru konseling melihat prilaku tak wajar pada korban lalu diminta bercerita. Setelah tahu, sekolah lalu melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.