Wali Kota Semarang Wanti-wanti PNS Agar Tak Terima Parsel
- VIVA co.id/ Dwi Royanto
VIVA.co.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang keras pemberian bingkisan Lebaran di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota Semarang. Menurutnya, PNS sudah jauh tercukupi dengan cairnya dua kali gaji atau yang kerap disebut gaji ke-13 dan 14 pada momen Lebaran ini.
"Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) itu gaji ke-13 dan 14. Pergunakanlah itu dengan baik. Tidak usah terima parsel, " kata Hendrar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 28 Juni 2016.
Untuk menyosialisasikan larangan pemberian parsel Lebaran itu, Hendrar mengaku segera memberikan surat edaran kepada masing-masing lingkup PNS di lingkungannya. Isinya yaitu melarang pemberian dalam bentuk apapun kepadanya maupun kepada para ASN. Surat itu kata dia sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maka dalam satu hingga dua hari ini saya pastikan, edaran sudah ada di semua PNS. Saya sudah perintahkan Sekda sekira 10 hari yang lalu," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo jauh-jauh hari juga telah memberikan ultimatum terkait larangan parsel Lebaran bagi PNS. Ganjar berpendapat, imbauan KPK tersebut untuk menghindarkan para PNS dari kebiasaan buruk selama ini.
"Maka jangan sampai nanti harus ada pemberian, nanti malah ada gratifikasi. Artinya pemberi dan penerima sepakat tidak usah (menerima dan memberi), " kata Ganjar.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan, penolakan berbagai bentuk gratifikasi juga sebagai bentuk pelaksanaan pakta integritas PNS. Namun apabila pejabat terpaksa menerima bingkisan tertentu diminta agar segera melaporkan ke KPK.
"Kalau pemberian yang diberikan kepada pejabat memiliki nominal lebih dari Rp1 juta maka semestinya dikembalikan atau diserahkan kepada KPK. Kalau berupa makanan berikan kepada yang membutuhkan," kata Puryono.