Marah Besar, Jokowi Sebut Vaksin Palsu Kejahatan Luar Biasa
- Edi - Biro Pers Setpres
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah besar dengan adanya vaksin palsu yang berhasil dibongkar pihak kepolisian. Apalagi peredaran ini, ternyata sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu. Jokowi mengatakan, sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan Kapolri, untuk lebih serius menelusuri masalah vaksin palsu tersebut.
"Oleh sebab itu, harus betul-betul ditelusuri, ini sebuah kejahatan luar biasa yang kalau kita lihat generasi-generasi yang ada di sini, anak-anak ini kalau tidak divaksin itu jangka panjangnya akan sangat buruk bagi sumber daya manusia kita," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa, 28 Juni 2016.
Hingga saat ini, Jokowi mengaku belum mendapat laporan secara detail. Terutama, di wilayah mana saja vaksin palsu ini beredar. Meski begitu, karena sudah berlangsung sejak puluhan tahun, Jokowi menganggap ini membahayakan bagi generasi.
Jokowi menjelaskan, seperti anak yang sudah divaksin tetapi vaksin itu palsu, itu akan sangat membahayakan bagi anak tersebut. "Ini sangat berbahaya sekali, kejahatan luar biasa sekali. Sudah saya perintahkan, jadi setelah nanti semuanya melaporkan, nanti akan saya sampaikan," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan hingga kini terus memburu para pelaku kejahatan pembuatan vaksin palsu di seluruh Tanah Air. "Kami bekerjasama dengan penyidik Polda, Polres dan jajaran se-Indonesia untuk segera tangani secara cepat, agar tidak ada lagi vaksin palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya, di Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2016.
Agung memastikan, proses penyidikan kasus tindak pidana kejahatan para tersangka pembuatan vaksin palsu ini harus sampai kepada Kejaksaan hingga ke meja persidangan. Ia menuturkan, proses penyidikan kasus pembuatan vaksin palsu bukan didasarkan dari laporan masyarakat, namun didasarkan penelusuran dari penyidik kepolisian itu sendiri.
"Kami temukan ada ranah pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kami temukan toko obat yang menjual vaksin yang kami pastikan palsu," katanya.
Dengan demikian, sejauh ini polisi sudah menetapkan 16 tersangka kasus pembuatan vaksin palsu di wilayah Jakarta, Bekasi Jawa Barat, dan Tangerang Banten. "16 tersangka bukan dalam satu komplotan, ada empat jaringan pembuat vaksin palsu tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.