Jokowi: Gaji ke 13 dan 14 untuk TNI Sudah Ditransfer
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan jika Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mentransfer gaji ke-13 dan 14 untuk pasukan Tentara Negara Indonesia (TNI).
"Tadi pagi sebelum ke sini, saya telepon Menteri Keuangan (Menkeu), apakah gaji 13 dan 14 sudah diterima atau belum. Jawaban Menkeu, sudah ditransfer, ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai. Maksimal Rabu sudah diterima. Insya Allah," kata dia pada acara berbuka puasa bersama di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 27 Juni 2016.
Presiden mengaku gembira mendengar kabar bahwa para prajurit TNI sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). "Saya kalau ketemu prajurit ditanya itu. Sudah ada THR, patut disyukuri," tuturnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua PP ini diteken oleh Joko Widodo pada 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.