Ombudsman Desak Kemkominfo Laksanakan Putusan PTUN

Ilustrasi Kabel Telepon
Sumber :
  • eb23.org

VIVA.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi waktu 60 hari kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum.

Putusan tersebut perihal penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched 'metode komunikasi jaringan digital' dengan cakupan national network based fixed 'jaringan nasional' dan mobile broadband wireless access (BWA) 'akses jalur lebar nirkabel'. Putusan tersebut juga soal penyelenggaraan modern licensing 'kebijakan lisensi penyelenggaraan telekomunikasi', cakupan nasional dengan layanan suara dan data dengan network based fixed dan mobile milik PT Corbec Communication.

“Kami memberikan masa 60 hari untuk Kemenkominfo untuk melakukan proses tersebut. Kan enggak mungkin sampai selesai karena butuh waktu lama. Dalam masa itu juga kami beri kesempatan konsultasi mengenai prosesnya,” ujar Anggota Ombudsman RI, A. Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2016.

Sebelumnya Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan dan mediasi terhadap terlapor yakni Kemenkominfo. Namun karena permasalahan tidak juga terselesaikan, Ombudsman memberikan rekomendasi sebagai bentuk penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berkesimpulan telah terjadi tindakan mala administrasi oleh Kemenkominfo berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut atas putusan berkekuatan hukum.

(ren)