KPK Usut Suap ke DPRD DKI Lewat Keterangan Aguan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan anggota DPRD DKI Jakarta lain yang turut menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Reklamasi. Dugaan tersebut ditelusuri dari kesaksian bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma, alias Aguan, Senin, 27 Juni 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan dilakukan lantaran Aguan diduga mengetahui mengenai kasus dugaan suap yang telah menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, serta Mohamad Sanusi.
"Diminta keterangan seputar dugaan suap Arisman ke Sanusi sama kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya," kata Yuyuk.
Secara terpisah, usai menjalani pemeriksaan, Aguan enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut. Dia menjalani pemeriksaan singkat sekitar 3 jam dan menyelesaikannya pada sekitar pukul 11.30 WIB.
Aguan yang memakai kemeja batik biru itu hanya tersenyum saat dikonfirmasi oleh wartawan. Dia tidak menjawab pertanyaan apapun dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Nama Aguan, yang anak perusahaannya yakni PT Kapuk Naga Indah menjadi salah satu pengembang reklamasi, juga turut muncul dalam surat dakwaan Ariesman. Anak perusahaan Agung Sedayu dan Agung Podomoro disebut berkepentingan atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara sebagai dasar hukum mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.
Pada surat dakwaan, rumah Aguan sempat dijadikan tempat pertemuan dengan DPRD pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 guna membahas percepatan pengesahan Raperda. Turut hadir ketika itu antara lain Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Balegda, Mohamad Taufik; Anggota Balegda, Mohamad Sanusi; Anggota Balegda, Mohamad Sangaji alias Ongen serta Ketua Fraksi PKS, Selamat Nurdin.
Pertemuan lanjutan kemudian dilakukan di Kantor Agung Sedayu Group pada sekitar bulan Februari 2016 antara Ariesman, Aguan, anak Aguan yang bernama Richard Haliem Kusuma serta Sanusi. Ketika itu, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda.
Selain itu, terdapat juga pertemuan pada tanggal 1 Maret 2016 di Kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri oleh Ariesman, Aguan, Sanusi serta Richard. Pada pertemuan yang kembali membahas Raperda itu, Ariesman meminta Sanusi menghilangkan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Ketika itu, menyebut poin tersebut tidak dapat dihilangkan, namun dapat diatur dalam Peraturan Gubernur.
(mus)