H-5 Truk Dilarang Lintasi Jalur Mudik
- VIVA.co.id/Annisa Maulida
VIVA.co.id – Larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi mulai diberlakukan sejak H-5 Lebaran atau Senin, 1 Juli 2016.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 1437 H.
"Mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 10 Juli 2016 atau H+3, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Senin, 27 Juni 2016.
Tujuan larangan guna mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kendaraan besar yang dilarang adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Namun, larangan tersebut tidak termasuk untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, BBG, barang antaran pos, susu murni dan air minum.
"Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan," kata Budiyanto.
Sementara itu, untuk truk pengangkut air minum kemasan, kata Budiyanto, diharapkan agar mengirim barangnya sebelum hari pelarangan.
"Bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya memperhatikan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionalkan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budiyanto. (ase)