Parsel Gratifikasi PNS Yogya Bisa Diserahkan ke Panti Asuhan
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Yogyakarta melarang jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya menerima bingkisan lebaran atau parsel dalam bentuk apapun. Larangan itu menyusul imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang aparatur sipil negara menerima parsel lebaran.
"Kami minta PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta, tidak menerima bingkisan lebaran atau parsel dalam bentuk apapun," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Senin, 27 Juni 2016.
Haryadi mengingatkan apabila ada pegawai atau pejabat yang menerima parsel, diminta segera melapor ke inspektorat atau lebih baik menolaknya. "Sebab, hal ini terkait dengan gratifikasi," katanya.
Menurut Haryadi, larangan pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan menerima parsel sudah diberlakukan secara nasional.
Terlebih lagi, menjelang lebaran setiap pegawai negeri sipil menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, pihaknya melarang PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
Wali Kota menyarankan agar parsel atau bingkisan lain yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil tersebut disalurkan ke panti sosial atau pihak lain yang membutuhkan.
"Yang dianjurkan adalah atasan memberi ke bawahan sebagai hadiah, asalkan tidak berlebihan. Ini ditujukan agar para karyawan bekerja lebih maksimal lagi," ujarnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Di dalam peraturan wali kota tersebut dinyatakan, setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap. Seluruh pegawai juga dilarang memberikan gratifikasi yang bisa dianggap suap.
Pegawai yang menerima gratifikasi, wajib menyampaikan laporan kepada Wali Kota dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi yang berada di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang.
Selain menyampaikan laporan, pegawai yang melapor juga wajib membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut bisa disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan.
Larangan menerima parsel lebaran juga berlaku bagi anggota DPRD Kota Yogyakarta. Dewan diminta menyampaikan laporan apabila menerima bingkisan. Laporan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, penyampaian laporan gratifikasi tidak hanya berlaku menjelang lebaran saja, tetapi berlaku sepanjang tahun.
"Jika bingkisan yang diterima berupa makanan, maka bisa disalurkan ke panti asuhan yang membutuhkan. Jika berupa barang berharga, maka bisa dilelang atau disita untuk negara," tuturnya. (ase)