Vaksin Palsu Beredar, YLKI Nilai Pengawasan Kemenkes Lemah

Gelar barang bukti kasus vaksin palsu di Mabes Polri.
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kasus beredarnya vaksin palsu menunjukkan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri farmasi secara keseluruhan masih lemah. Sebab, praktik pemalsuan itu sudah berlangsung lama yaitu hampir 13 tahun.

"Terkuaknya kasus vaksin palsu merupakan hal yang sangat tragis, bukan hanya pengawasan lemah, bahkan teledor namanya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2016.

Seharusnya, menurut dia, Kemenkes dan BPOM lebih sensitif terhadap fenomena pemalsuan produk farmasi di Indonesia. Kemenkes diminta menjamin dengan melakukan audit ulang di rumah sakit atau puskesmas bahwa vaksin yang beredar saat ini tidak palsu.

Untuk itu, YLKI meminta Kemenkes dan BPOM melakukan investigasi terhadap kemungkinan oknum rumah sakit atau institusi kesehatan lain, yang sengaja membiarkan atau bahkan bekerja sama dengan produsen vaksin palsu tersebut.

Sebelumnya, jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap tempat pembuatan vaksin bayi palsu di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, 22 Juni 2016.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP selaku produsen pembuat vaksin bayi palsu, seorang wanita berinisial L, serta seorang kurir berinisial S.

Polisi juga menyita barang bukti, antara lain 307 vaksin campak kering, 11 vaksin BCG, tiga kemasan vaksin hepatitis B, 38 vaksin tetanus.

(mus)