Tujuh Napi Korupsi dapat Remisi Lebaran di DIY

Warga Binaan (narapidana) di Lapas Kelas IIB Sleman. (Ilustrasi)
Sumber :
  • www.lapassleman.com

VIVA.co.id - Sebanyak 583 narapidana dari 1.445 yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2016. Di antara mereka, tujuh napi berasal dari tindak pidana korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY Pramono menyampaikan, 583 napi yang memperoleh remisi itu, sebanyak 564 belum bebas dan 19 napi langsung bebas. Dari jumlah itu, Surat Keputusan (SK) remisi kewenangan dari Dirjen Permasyarakatan ada 45 napi dan dari SK kewenangan Kanwil 538 napi.

"Bagi napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas maka tepat pada hari raya lebaran mereka akan menghirup udara bebas," kata Pramono, Sabtu, 25 Juni 2016.

Dari 583 napi yang mendapat remisi itu, ada 508 napi dari tindak pidana umum dan 75 napi dari tindak pidana khusus. Adapun rincian dari 75 napi pidana khusus itu, 63 napi terkait kasus narkoba, tujuh napi terkait korupsi, satu napi terkait traficking dan empat napi terkait money laundry.

"Untuk remisi bagi tindak pidana khusus itu kewenangan dari pusat," ungkapnya.
 
Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Mereka yang mendapatkan remisi harus telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan," katanya.
 
Sedangkan bagi pelaku tindak pidana seperti narkoba, korupsi, itu harus memenuhi persyaratan seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

"Kemudian bagi napi tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.