Polisi Kandangkan Truk Jika Melintas Saat Mudik

Peningkatan Arus Mudik Jalur Pantura
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Polisi akan menindak tegas truk yang melintas saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri nanti. Hal ini sesuai larangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat tradisi mudik. 

Ketentuan itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor HK/209/1/1 PHB 2016, yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Angkutan barang bersumbu lebih dari dua dilarang mulai tanggal 1 sampai 10 Juli 2016. Akan ditilang dan kandangkan," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2016.

Pada Lebaran kali ini, kepolisian akan menggelar Operasi Ramadania dengan mengerahkan ratusan ribu personel gabungan untuk mengamankan tradisi mudik. "Polri 99.700 ditambah TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan totalnya 155 ribu," katanya.

Selain itu, Korlantas Polri akan kembali membuka call center atau layanan telepon 9119, untuk para pemudik yang menemui kondisi darurat dalam perjalanan pulang kampung.

"Misalnya saya di Nagrek, tolong ke 9119 langsung Polsek Nangrek yang angkat telepon. Jadi lebih dekat pelayanannya selama Operasi Ramadania," kata Agung.