Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Dikritik

Wali Kota Depok Idris Abdul Somad
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad, mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menggunakan mobil dinas pada saat mudik Lebaran tahun ini.

“Mobil dinas boleh digunakan asal dijaga dan digunakan oleh yang menandatangani mobil dinas itu. Tidak boleh dipinjamkan, apalagi disewakan,” kata Idris di Depok, Jawa Barat, Jumat 24 Juni 2016.

Ada beberapa alasan yang membuat Idris memperbolehkan kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan mobil dinas saat mudik. Salah satunya, kata dia, adalah faktor keamanan.

“Kami melihat kemaslahatannya karena pengalaman kami pernah, ditinggal, tidak ada yang menjaga. Ini berisiko. Kalau kami titip di Pemkot harus ada dana operasional penjagaan dan itu belum ada anggarannya,” jelas Idris.

Menanggapi keputusan itu, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati menyayangkan sikap Wali Kota. Devie menilai, keputusan yang diambil Idris Abdul Somad tidak mencerminkan sikap profesional dan antikorupsi.  

“Seharusnya Pemkot Depok bisa menjadi contoh bagi warganya tentang pelaksanaan good coorporate dan good governance. Jangan antikorupsi hanya jadi jargon saja karena menurut saya, penggunaan mobil dinas sudah masuk kategori korupsi yang terkesan dilegalitaskan argumentasinya,” kata Devie kepada VIVA.co.id.

Kata Devie, penggunaan mobil dinas adalah bentuk penyelewengan baik secara filosofi maupun aturan.

“Jelaslah (tidak patut). Itu mobil dinas harusnya digunakan untuk dinas. Terkait alasan yang katanya tidak ada anggaran penitipan dan lainnya harusnya hal itu sudah bisa dipenuhi dan itu bukan alasan,” katanya.

Sementara pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.