Bareskrim Tangkap Pengepul Ampul Vaksin Bayi Palsu

Gelar barang bukti kasus vaksin palsu di Mabes Polri.
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berhasil mengamankan satu lagi orang yang diduga terkait kasus pembuatan vaksin bayi palsu.

"Kita tangkap satu pelaku di daerah Subang (Jawa Barat). Kita akan kembangkan kasus ini dan terus berangus penyebaran vaksin," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2016.

Menurut Agung, orang yang mereka amankan ini berperan sebagai pengumpul wadah penampung obat untuk suntik atau ampul. "Pengepul botol dan ampul bekas, serta percetakan yang buat label dan bungkus vaksin," katanya.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelisik ada tidaknya keterlibatan rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya. “Kami dalami, karena distribusi vaksin ada mekanisme yang diatur dalam BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan ada quality control di rumah sakit," tegasnya.

Sebelumnya, . Lima diantaranya adalah produsen atau pembuat vaksin bayi palsu, dua tersangka sebagai kurir, dua orang sebagai penjual, serta seorang pencetak label. "Mereka ada yang lulus akademi perawatan," jelasnya.

Pengungkapan vaksin bayi palsu ini berawal dari penggeledahan tempat milik tersangka berinisial J, yang mengaku sebagai sebagai Direktur CV. Azka Medical. Perusahaan ini diduga tidak memiliki izin untuk memproduksi atau menjual vaksin dan obat-obatan.

Tempat yang digeledah polisi adalah toko CV. Azka Medical di Jalan Raya Karang Satria No. 43 Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, kantor CV. Azka Medical di Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi. Selain itu, Rumah kontrakan Dewi House dengan alamat Jalan Pahlawan No. 7, Tambun, Bekasi.