Luhut: Penangkapan Kapal Ikan China Tidak Berlebihan

Ilustrasi penangkapan kapal ikan ilegal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

VIVA.co.id – Penangkapan kapal ikan asing (KIA) asal China bernama Han Tan Cau 19038, yang memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna, menuai protes dari pemerintah Tiongkok. Kegiatan yang dilakukan kapal berbendera China tersebut dicurigai melakukan illegal fishing.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, penangkapan tersebut sesuai dengan prosedur. Dia menjelaskan, tidak perlu adanya tawar-menawar atas tindakan yang mempengaruhi kedaulatan negara.

"Kedaulatan kita tidak bisa ditawar tawar. Pak Hasyim Djalal (ahli hukum laut internasional) sudah kasih pencerahan ke kita bahwa posisi kita kuat secara hukum internasional," kata Luhut di kantor MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2016.

Dia menjelaskan, pelayaran di jalur internasional tentu boleh dilakukan oleh kapal dari negara manapun, termasuk Indonesia. Namun, jika melakukan kegiatan ekonomi di ZEE Indonesia tentu harus ditindak tegas.

"Itu kan ZEE kita, itukan perlayaran internasional, boleh enggak perlu izin kita, tapi kalau mereka sudah ekonomi (kegiatan) ya mereka harus izin kita. Ya itu kita tangkap, sesuai dengan prosedur internasional. Diperingatkan, tapi tidak gubris. Terus terakhir tembak haluan terus tembak buritan. Itu kita tunjukan kedaulatan kita," ujarnya.

Meskipun, menurutnya, hubungan diplomatik Indonesia-China masih berjalan baik. Hanya saja penangkapan tersebut akan diadili berdasarkan hukum internasional dan tidak dinilai sebagai tindakan yang berlebihan.

(ren)