Mudik Naik Kereta, Barang Gratis Maksimal Cuma 20 Kilogram

Ilustrasi Mudik dengan Kereta Api
Sumber :
  • VIVAnews / Gestina Rachmawati

VIVA.co.id – Guna meningkatkan kenyamanan dalam perjalanan bagi para pemudik yang akan menggunakan jasa Kereta Api (KA), kini barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam kereta maksimal hanya seberat 20 kilogram atau volume maksimal 100 dm³ (70x48x30 cm) per penumpang.

Apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut, PT.KAI tetap memperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang. Tapi harus dikenakan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:

Rp 10.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas eksekutif, Rp 6.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas bisnis, dan Rp 2.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas ekonomi.

"Kini, untuk kenyamanan dalam perjalanan barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam KA tanpa dikenakan biaya dibatasi," ujar Bambang S Prayitno Senior Manager Humas PT.KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juni 2016
 
Barang bawaan penumpang tersebut, lanjutnya, harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
 
Bambang menambahkan, untuk pengukuran barang bawaan penumpang ini, PT.KAI telah membekali para petugas boarding yang ada dengan timbangan di setiap pintu boarding di stasiun.

"Ketika proses boarding, selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan penumpang. Jika petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada loket pembayaran," katanya.
 
Lebih lanjut Bambang meneruskan, pada angkutan lebaran tahun 2016 ini, PT.KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan tempat khusus bagi penumpang yang akan naik KA di Stasiun Pasar Senen untuk melakukan penimbangan barang bawaannya.

"Setelah ditimbang, maka penumpang tersebut akan mendapatkan tag yang berisi informasi mengenai barang bawaannya itu dengan tujuan agar tidak tertukar dengan barang bawaan penumpang lainnya. Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, kami berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA," kata Bambang.

(ren)