Korban Salah Tangkap Bebas, Kini Gugat Ganti Rugi ke Negara
- ANTARA
VIVA.co.id – Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas di tingkat banding pada tahun ini, Andro dan Nurdin – dua korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada tahun 2013 lalu – balik menggugat negara untuk mendapat ganti rugi.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, menjelaskan gugatan ganti rugi itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat praperadilan pada Senin, 20 Juni lalu.
"Gugatan ganti kerugian sudah dilayangkan kemarin Senin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan," ujarnya, di Kantor LBH Jakarta, Jl.Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2016.
Andro dan Nurdin meminta majelis hakim mempertimbangkan kerugian yang dialaminya baik materil maupun immateril. Keduanya menguggat senilai Rp155,66 juta untuk kerugian materil, dan sebesar Rp1 miliar untuk kerugian imateriil.
"Setidak-tidaknya sesuai batas atas dalam peraturan perundang-undangan, sebesar Rp300 juta," kata dia.
Dia menjelaskan, batas maksimal tersebut, berdasarkan dengan pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (“PP 92/2015”).
Gugatannya sendiri, ujarnya, ditunjukkan khusus ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, melalui permohonan praperadilan ganti kerugian perkara salah tangkap ini, LBH Jakarta berharap tentunya korban dapat menerima haknya sebagaimana tertuang dalam peraturan," lanjut dia.
(ren)