Perda Peninggalan Jokowi di Solo Dibatalkan Mendagri

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri membatalkan 3.413 peraturan daerah (perda). Dua di antaranya adalah perda di Kota Solo yang dahulu disahkan semasa Joko Widodo menjabat Wali Kota. Pembatalan perda dikhawatirkan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Solo sedikitnya Rp250 miliar. 

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjelaskan bahwa dua perda yang dibatalkan adalah Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Wali Kota mengaku kecewa, terutama karena pembatalan Perda Pajak Daerah. 

"Ini jelas mengecewakan. Kami jadi tidak memiliki payung hukum untuk menarik pajak daerah. Yang jelas penerimaan pendapatan asli daerah akan terganggu. Padahal, dua aturan ini merupakan perda peninggalan Pak Jokowi saat jadi Wali Kota Solo, " ujar Wali Kota di Solo pada Selasa, 22 Juni 2016. 

Rudy merinci, Solo bisa berpotensi kehilangan Rp250 miliar akibat pembatalan Perda Pajak Daerah itu. Selama ini, jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Solo sebanyak Rp1,6 triliun. Sebanyak Rp320 miliar di antaranya ialah PAD. Dari nilai itu, sebanyak Rp250 miliar adalah sumbangan dari pajak daerah. 

"Pembatalan itu membuat kami tidak bisa menarik pajak reklame, pajak hotel. Padahal itu merupakan pendapatan yang kami andalkan saat ini, yang tidak memiliki sumber daya alam," kata Rudy. 

Pajak itu, katanya, dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik. "Pajak itu juga digunakan pembangunan jalan serta perbaikan Puskesmas," kata Rudyatmo. (ase)