Menkes Tak Toleransi Pengemudi Angkutan Lebaran yang Mabuk

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, memeriksa persiapan posko kesehatan arus mudik Lebaran Idul Fitri di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 22 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, memeriksa persiapan posko kesehatan arus mudik Lebaran Idul Fitri di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 22 Juni 2016. Kementerian Kesehatan menyiagakan sebanyak 3.100 Posko Kesehatan yang tersebar di seluruh titik di Indonesia.

Menteri Nila meninjau kesiapan posko kesehatan arus Lebaran di Terminal Tirtonadi Solo pada Rabu pagi. Dia mengecek dari dekat kondisi posko kesehatan yang terletak di bagian selatan terminal itu.

Tak hanya mengecek ruangan posko kesehatan, Nila juga memeriksa kondisi mobil ambulans yang siaga di terminal itu. Dia pun mengaku cukup puas karena persiapan telah cukup baik.

"Persiapannya sudah bagus. Tadi saya sudah mengecek semua persiapan yang dilakukan petugas kesehatan di terminal ini," katanya.

Setelah mengecek posko kesehatan di Terminal Tirtonadi, Menteri bergeser ke Stasiun Balapan Solo yang berjarak sekira 500 meter. Di stasiun itu, Menteri menilik persiapan posko yang digunakan untuk mengecek kesehatan para kru atau awak kereta api.

Posko kesehatan yang didirikan di terminal serta stasiun itu adalah hasil kerja sama Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan. Sebanyak 3.100 posko yang disiagakan itu dioperasikan sejak 12 hari sebelum Lebaran atau 24 Juni 2016.

"Kita bisa lihat kecelakaan nomor satu disebabkan pengemudinya, meski pun faktor lain juga bisa ikut menjadi faktor penyebabnya," ujarnya.

Keberadaan posko kesehatan itu, kata Menteri, tidak hanya untuk para pemudik, tetapi juga bagi para pegemudi angkutan Lebaran, yakni sopir bus, mikrolet, dan sejenisnya serta masinis kereta api. Semua kru harus lulus tes kesehatan sebelum mengemudikan angkutannya.

Tidak ada toleransi bagi pengemudi yang, misalnya, kedapatan mabuk alkohol atau bahkan mengonsumsi narkoba. Tekanan darah para pengemudi juga harus dipastikan normal.

"Kalau hasil tes alkohol, kok, pengemudinya positif mengonsumsi alkohol, maka tidak diperbolehkan untuk mengemudi. Ini demi keselamatan semua," ujarnya.