Klaim Sesuai KPK, Ahok Abaikan Permintaan BPK
- VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama heran dengan pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis, yang meminta uang sebesar Rp191,3 miliar yang disebut kerugian negara dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi DKI ke kas daerah.
Ahok, sapaan akrab Basuki, berpatokan kepada simpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan pembelian lahan dengan harga Rp755,69 miliar tidak melanggar hukum. Dengan demikian, tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan yang rencananya akan dijadikan tempat oleh pemerintah untuk membangun rumah sakit khusus penyakit kanker dan jantung.
"Kalau enggak ada kerugian, mau dikembalikan bagaimana coba?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 21 Juni 2016.
Ahok mengatakan, transaksi dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) juga bersifat final. Pemerintah dan YKSW mengacu kepada harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan yang beralamat di Jalan Kyai Tapa dengan nilai Rp20 juta. Sementara, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengacu kepada NJOP Jalan Tomang Utara dengan nilai Rp7 juta.
Bila kedua belah pihak telah setuju, dalam artian DKI membayar sesuai aturan dan YKSW juga menerima pembayaran dengan nilai yang sesuai, Ahok beranggapan, tidak perlu lagi ada pengembalian uang.
"Apa yang dikembalikan? Enggak ngerti saya, balikinnya pakai apa," ujar Ahok. (asp)