Anak Bos Agung Sedayu Dicecar KPK Soal Raperda Reklamasi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 7 jam, Selasa 21 Juni 2016. Diperiksa sejak pukul 09.30 WIB, Richard yang merupakan anak dari bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 17.30 WIB.
Richard yang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya. Dia nampak dikawal ketat oleh ajudannya serta beberapa polisi yang berjaga di Gedung KPK.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa Richard dikonfirmasi mengenai sejumlah hal dalam pemeriksaannya yang kesekian kalinya ini. Salah satunya dikonfirmasi mengenai adanya pertemuan-pertemuan terkait pembahasan Raperda.
"Soal pertemuan-pertemuan yang terkait dengan pembahasan Raperda, baik formasl maupun informal," kata Priharsa.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mohamad Sanusi dari pihak DPRD, Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja serta anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro. Ariesman bersama anak buahnya diduga telah memberikan suap kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan Raperda mengenai reklamasi.
Namun, KPK menduga masih ada pihak pemberi dan penerima lain dalam kasus ini. Penyidik menduga masih ada anggota dewan lain yang turut menerima suap. Suap juga diduga diberikan oleh pengembang reklamasi lainnya.