Markas Penipu Online Warga Asing di Bogor Dibekuk
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diciduk polisi di sebuah Villa Duta jalan Kingkilaban Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Jawa Barat, Senin 20 Juni 2016.
Seluruh WNA yang terdiri dari 22 laki-laki dan sembilan perempuan ini diduga menjadi pelaku kejahatan transnasional. "Diduga, telah melakukan tindak pidana kejahatan Transnasional dengan modus operandi penipuan online kepada warga Negara Tiongkok atau China," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 21 Juni 2016.
Menurut Yusri, seluruh WNA ini tidak memiliki dokumen resmi dan masuk ke Indonesia sejak April 2016. Dugaan kejahatan transnasional ini disusul dengan temuan barang bukti berupa 25 unit telepon rumah, satu unit mobil Fortuner hitam, satu motor Kawasaki Ninja, Handy Talky (HT) empat unit, 34 unit telepon seluler,
"Modem aktif 14 unit, uang tunai sejumlah Rp20,1 juta, pecahan mata uang Yuan sejumlah 6.956, 10 mata uang makau, 500 pecahan uang Taiwan, pecahan uang sejumlah 1.690 rupe, 590 HD, 168 RM," katanya.