Oknum Polisi di Aceh Pukul Hakim Pengadilan Agama

Ilustrasi.
Sumber :
  • Pixabay/geralt

VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mahdy Usman (60 tahun), dipukuli oknum polisi Polda Aceh hingga babak belur. Peristiwa ini terjadi tepat di depan pagar rumahnya di Lamteumen Barat, Banda Aceh, Aceh.

Selain Mahdy Usman, polisi itu juga memukul tiga anaknya, yaitu Yadaina Ulya Mahdy (23 tahun), Fanny Tasyfia Mahdy (25), Ruhil Fathana Mahdy (16) dan adik iparnya Muliadi. Semua korban pemukulan ini sudah melaporkan peristiwa itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

“Setelah memukuli, pelaku sempat mengambil batu besar untuk lempar ke saya, saat itu saya sudah terkapar di lantai,” kata Mahdy Usman, Senin, 20 Juni 2016.   

Kisah ini berawal saat oknum polisi itu memukul anak Mahdy, Yadaina, pada Minggu 12 Juni 2016, sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, anaknya sedang mengobrol bersama temannya di depan rumah.

Seketika datang oknum itu, dan meninju wajah Yadaina sambil mengucapkan “kurang ajar kamu,” ujar Yadaina meniru ucapan pelaku.

Teman korban berusaha melerai keduanya, tapi nyaris ikut menjadi korban pemukulan, jika dia tidak melarikan diri. 

Mendengar peristiwa pemukulan itu, Mahdy yang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat, bergegas pulang ke Banda Aceh untuk menjenguk, sekaligus mengobati buah hatinya.

Kemudian, masalah kembali terjadi pada Kamis, 16 Juni 2016. Saat itu, Mahdy dan adik iparnya, Muliadi, sedang membicarakan masalah fondasi pagar rumah, yang diduga menjadi pemicu pemukulan terhadap Yadaina.

Menurut Mahdy, saat itu dia minta tolong pada Muliadi untuk membenarkan letak fondasi pagar rumah, agar bisa sejajar dengan rumah oknum polisi itu, yang menjadi tetangga. 

Dia bilang, masalah ini hanya salah paham antara korban dan oknum polisi itu sehingga berujung pada peristiwa pemukulan. “Muliadi mengiyakan memperbaiki fondasi itu, sebab memang harus diluruskan," kata Mahdy.

Tiba-tiba istri pelaku keluar dan memanggil suaminya. Istri pelaku bilang ada Muliadi yang mengerjakan rumah mereka.

Saat itu, oknum polisi itu kembali keluar dari rumah dan memukuli Muliadi, walaupun adik iparnya itu membantah telah membangun rumah tetangganya itu. Melihat adiknya dipukuli, Mahdy mencoba melerai, tapi oknum tersebut justru memukuli Mahdy. Mahdy menegaskan, dia tak memiliki masalah dengan oknum polisi tersebut dan sudah lima tahun membangun dan menghuni rumah di kawasan ini.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Goenawan, mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial AKP Mar sudah ditangani Propam Polda Aceh. Kini kasus itu sedang dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, polisi itu akan diproses hukum.

“Kasus ini sedang dalam proses, ini merupakan masalah pribadi antara terlapor AKP Mar dan korban," ucap Goenawan.