KPK Kembali Periksa Anak Bos Agung Sedayu

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, Selasa, 21 Juni 2016. Anak dari Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.

Richard diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus ini. Kali ini, dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Mohamad Sanusi yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Richard terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.30 WIB. Richard yang mengenakan kemeja biru dan jaket cokelat itu tampak dikawal ketat sejumlah orang.

Dia tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya untuk kesekian kalinya ini. Richard langsung memilih masuk lobi Gedung KPK melalui tangga depan.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Mohamad Sanusi dari pihak DPRD, Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, serta anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro.

Ariesman bersama anak buahnya diduga telah memberikan suap kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan Raperda mengenai reklamasi.

Namun, KPK menduga masih ada pihak pemberi dan penerima lain dalam kasus ini. Penyidik menduga masih ada anggota dewan lain yang turut menerima suap. Suap juga diduga diberikan oleh pengembang reklamasi lainnya.