KPK: Mungkin Ada Kesalahan Administrasi di RS Sumber Waras

Pertemuan Antara BPK dan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat untuk bekerjasama menyelidiki proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kesepakatan ini terjalin setelah kedua pihak bertemu di Kantor BPK, untuk menyamakan persepsi mengenai audit investigatif BPK terhadap pembelian lahan itu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyelidikan KPK menyebut pembelian lahan itu tak terindikasi adanya tindak pidana korupsi, padahal dalam audit investigatif BPK disebutkan adanya kerugian negara. 

Kerugian negara ini, menurut BPK, terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pembelian berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Hal ini menyangkut pembelian yang mesti dilakukan dengan prosedur perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Namun bagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, proses pembelian itu sudah sesuai prosedur karena dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014, tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ahok, sapaan akrab Basuki, menggunakan ketentuan pada pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014, yang menyebutkan, demi efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 5 hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi membutuhkan tanah tersebut. Sementara luas lahan yang dibeli dari Sumber Waras sekitar 3,64 hektare.

Menanggapi perbedaan pendapat terkait dasar aturan untuk membeli lahan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, "kita (BPK dan KPK) sepakat akan didalami oleh tim teknis, mudah-mudahan pendalaman ini nanti bisa lebih bulat lagi."

Agus mengakui, jika dilihat berdasarkan ketentuan aturan yang ada, dalam proses pembelian lahan ini mungkin telah terjadi penyimpangan secara administrasi. "Tapi penyimpangan administrasi belum tentu otomatis jadi tindak pidana, jadi kita dalami itu dulu."