La Nyalla Mattalitti Bakal Disidang Dalam Waktu Dekat

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Berkas perkara dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka La Nyalla Mattalitti dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. La Nyalla dalam waktu dekat akan menghadapi sidang pengadilan.

P21 berkas La Nyalla itu menurut jaksa terbilang cepat. Berkas tersebut diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut untuk diteliti pada Kamis sore, 16 Juni 2016. Sehari kemudian dinyatakan lengkap. 

"Berkasnya dinyatakan P21 Jumat sore kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 18 Juni 2016.

Dia menjelaskan, rencananya La Nyalla dan barang bukti dalam penyerahan tahap dua akan diserahkan ke jaksa penuntut pada Senin pekan depan, 20 Juni 2016. Namun belum dipastikan penyerahan tersangka dilakukan di Surabaya atau di Kejaksaan Agung di Jakarta.
 
"Masih akan dibahas di Kejaksaan Agung," ucap Romy.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, memastikan bahwa penyerahan La Nyalla ke jaksa penuntut akan dilaksanakan di Kejati Jatim, bukan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Ketua Umum Kadin Jatim itu juga direncanakan bakal menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Salah seorang pengacara La Nyalla, Sumarso, belum bisa dimintai keterangan terkait lengkapnya berkas perkara dugaan korupsi kliennya.  

La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu sudah untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan sidang gugatan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Namun akhirnya pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap dan dideportasi Imigrasi Singapura karena sudah melewati masa izin tinggal.