'KPK Pakai Laporan BPK Usut Jero Wacik, Sumber Waras Tidak'

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menilai aneh soal penyelidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap kasus pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Pasalnya, dari beberapa kasus, sejumlah laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selalu dijadikan dasar penyidikan bagi KPK.

“Kasus Andi Mallarangeng, Jero Wacik, laporan BPK jadi salah satu pisau analisis KPK untuk dapat menyelamatkan keuangan negara,” kata Hery dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 18 Juni 2016.

Menurutnya, karena dalam sejumlah kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, BPK selalu dijadikan pisau analisis, maka kasus pembelian RS Sumber Waras dianggap menjadi preseden di dunia hukum. Sebabnya pada kasus korupsi yang sama, KPK menggunakan pola pendekatan yang berbeda.

“Audit BPK saya membacanya sebagai guidance, pintu masuk awal. Kita enggak mungkin masuk lewat pintu belakang. Dalam pidana, kita inginkan penyidikan harus benar dari awal. Proses ini harus dijaga marwahnya dari awal. Enggak baik kalau di depannya sudah abai,” kata Hery.

Hery pun menilai salah satu bentuk abai yang dilakukan, tiap lembaga penegak hukum dalam bertindak tidak boleh hanya berpikir ego sektoral. Menurutnya, undang-undang diatur fungsi audit investigatif menjadi ranah BPK. Sehingga karena tugas itu sudah melekat diberikan undang-undang maka akan menjadi janggal ketika audit BPK di bypass (dilewatkan) sesama lembaga negara.

“Sangat mungkin secara tidak langsung menimbulkan keributan di publik, mana yang benar, kepastian hukumnya di mana,” kata Hery.