Truk Dilarang Beroperasi Menjelang Lebaran
- Antara/ Feny
VIVA.co.id – Kendaraan pengangkut barang seperti truk, dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik lebaran berlangsung awal Juli mendatang. Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi saat tradisi mudik.
Ketentuan itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor HK/209/1/1 PHB 2016 yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Selain larangan beroperasi kendaraan angkutan barang, SE itu juga akan menutup jembatan timbangan selama mudik nanti.
"Di surat edaran itu tertulis, kendaraan angkutan barang seperti truk dilarang beroperasi dari tanggal 1 sampai 10 Juli 2016," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jawa Timur, Sumarsono, kepada VIVA.co.id pada Jumat, 17 Juni 2016.
Sementara untuk jembatan timbangan, penutupan dilakukan mulai 29 Juni 2016 sampai 14 Juli 2016.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pembinaan pada Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Tri Soerjo, mengatakan lokasi jembatan timbangan nantinya bisa dipakai sebagai tempat istirahat bagi pemudik.
Larangan kendaraan angkutan barang itu diberlakukan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengendara saat mudik dan balik lebaran. "Itu berlaku pada jalan nasional, baik di tol maupun bukan," terang Tri.
Di Jawa Timur, ada beberapa titik kemacetan di jalur utama, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, yang di antaranya dipicu banyaknya kendaraan pengangkut barang. Seperti di sepanjang Waru-Krian pada jalur utama Surabaya-Solo.
Begitu juga di jalur alternatif Sepanjang-Legundi, biasa terjadi kemacetan karena banyaknya truk besar pengangkut barang yang melaju pelan. "Karena itu nanti saat mudik truk-truk pengangkut barang dilarang beroperasi," tegas Tri.