Jadi Tersangka, Polisi Paedofil di Bali Dinonaktifkan

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – KA, anggota Polres Klungkung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan BW (17). KA ternyata telah mencabuli korban sejak berusia 12 tahun. Begitu ditetapkan tersangka, KA langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tak hanya itu, KA yang berpangkat Apida (sebelumnya ditulis Aiptu) dinonaktifkan dari jabatannya.

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto, mengatakan tersangka KA melakukan pelanggaran berat kode etik Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf B dan/atau Pasal 10 huruf A dan/atau Pasal 11 huruf C dan/atau Pasal 15 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sementara itu, Direskrimum Polda Bali, Komisaris Besar Hery Susanto menuturkan, saat ini KA masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, KA mengaku jika hubungan dengan BW dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kalau versi pelaku perbuatan cabul itu dilakukan atas rasa suka sama suka. Itu akan kita dalami. Dari pemeriksan saksi dan hasil visum mengarah kepada perbuatan cabul. Selain itu ada foto korban yang disebar," kata Hery Susanto didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, Jumat 17 Juni 2016.

Hery mengaku telah memeriksa orang-orang yang menerima foto bugil korban. "Sekarang ada empat saksi. Kita akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP," ujar dia.

KA terancam dikenakan hukuman tambahan jika saja ia benar-benar terbukti memiliki senjata api seperti yang dilontarkannya tiap kali mengancam korban. Sebab, dalam bertugas di Polres Klungkung, KA sama sekali tak membekali pelaku senjata api. "Ada lagi pelanggarannya kalau itu terbukti, nanti dilapis-lapis lagi (pasalnya)," ujar Hery.

(ren)