Hakim Ifa Tak Mau Dikaitkan Kasus Suap Saipul Jamil

Sidang Vonis Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sadewi, menegaskan tidak terlibat dengan dugaan suap yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menduga suap itu berjalan lancar karena tersangka menguping saat putusan disusun dan belum dibacakan.

Ifa mengaku tidak berkomunikasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebelum putusan dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016, lalu. Apalagi membicarakan soal uang peringan hukuman.

"Saya tidak tahu bagaimana panitera (Rohadi) tahu putusan yang akan kami jatuhkan ke terdakwa (Saipul Jamil)," kata Ifa seusai dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 17 Juni 2016.

Ifa merasa majelis hakim perkara Saipul yang diketuainya dimanfaatkan oleh panitera untuk memperoleh imbalan uang dari pihak terdakwa. "Ada yang sengaja memanfaatkan putusan saya untuk memperoleh uang," ujar dia. 

Ketua Majelis Hakim perkara pelecehan seksual yang menjadikan pedangdut Saipul Jamil sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Dalam sidang, hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul.

Vonis tersebut dibacakan Ifa pada Selasa, 14 Juni 2016. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saipul Jamil pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta.

Rupanya, ringannya putusan mengundang kecurigaan KPK. Setelah diintai, terjadi penyerahan uang Rp 50 juta oleh kuasa hukum Saipul, BN, ke Panitera PN Jakut, Rohadi, pada Rabu, 15 Juni 2016. KPK menangkap tangan saat penyerahan uang terjadi.

KPK menduga, uang itu diberikan pihak Saipul kepada Rohadi sebagai 'tanda terima kasih' karena hukuman diringankan. Empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Yakni dua kuasa hukum Saipul, Bertanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah (kakak Saipul), dan Rohadi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara Saipul. "Iya, iya (akan dikembangkan ke majelis hakim perkara Saipul Jamil)," katanya di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.

 

(ren)