Polisi Paedofil di Bali Akhirnya Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – KA, petugas polisi di Polres Klungkung yang mencabuli bocah BW (17) sejak masih berusia 12 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Berdasarkan pemeriksaan intensif, KA memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Polisi berpangkat Aiptu itu langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, menjelaskan, mengacu kepada peraturan, penetapan tersangka KA berdasarkan dua alat bukti yang sah, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan bukti hasil visum.

"Jadi oknum dari anggota kepolisian Klungkung kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak (paedofil) per hari ini. Kita sudah mendapatkan bukti permulaan dari keterangan saksi dan bukti visum. Itu yang menentukan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hery di Mapolda Bali, Jumat 17 Juni 2016.

Sementara itu, Hery mengaku Polres Klungkung tak pernah memberikan senjata kepada KA selama bertugas. Padahal, tiap melakukan aksinya pelaku selalu mengancam akan menembak korban jika menolak.

"Kalau berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan Kapolres Klungkung, yang bersangkutan sendiri tidak membawa senjata. Itu bisa kita lihat dari hasil inventaris yang bersangkutan tidak dibekali senjata," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76e jo pasal 82 dan atau pasal 76d jo pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 

(ren)