Hakim Pemutus Hukuman Saipul Jamil Jadi Ketua PN Sidoarjo
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id - Ifa Sudewi bisa jadi tidak akan bisa tenang menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab, ia berkaitan dengan dugaan suap sidang perkara pelecehan seksual Saipul Jamil yang ditanganinya di PN Jakarta Utara. Suap itu dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ifa dilantik sebagai Ketua PN Sidoarjo oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat 17 Juni 2016. Ia menggantikan Ketua PN sebelumnya, Budi Susilo. Bersama Ifa, dilantik pula Ketua PN Surabaya yang baru, Sujatmiko, menggantikan Nur Hakim.
Ifa Sudewi tercatat sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pelecehan seksual yang menjadikan pendangdut Saipul Jamil sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Dalam sidang, hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul.
Vonis itu dibacakan Ifa pada Selasa 14 Juni 2016. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saipul Jamil pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta.
Ringannya putusan mengundang kecurigaan KPK. Setelah diintai, terjadi penyerahan uang Rp250 juta oleh kuasa hukum Saipul, BN, kepada Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, pada Rabu 15 Juni 2016. KPK menangkap tangan saat penyerahan uang terjadi.
KPK menduga, uang itu diberikan pihak Saipul kepada Rohadi sebagai 'tanda terima kasih' karena hukuman diringankan. Empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, yakni dua kuasa hukum Saipul, Bertanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah (kakak Saipul), dan Rohadi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara Saipul. "Iya, iya (akan dikembangkan ke majelis hakim perkara Saipul Jamil)," katanya di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2016. (asp)