MA Pecat 2 Pegawai PN Jakarta Pusat

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) memecat dua pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE. Kedua orang yang menjabat sebagai staf itu dipecat lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap.

"Dua staf PN Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dipecat," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Juni 2016.

Kedua staf itu dipecat lantaran diduga masih ada keterkaitan dengan kasus suap yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sunarto tidak menampik mengenai alasan pemecatan dua staf tersebut.

"Dipecat terkait perkara Edy Nasution," kata Sunarto.

Edy Nasution diketahui saat ini telah berstatus tersangka lantaran diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Doddy Aryanto Supeno. Dia ditangkap usai menerima uang sebesar Rp50 juta terkait penanganan suatu perkara.

Suap diduga diberikan untuk memperlancar pengurusan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.