KPK Validasi Rekaman Penyadapan Sunny dan Aguan

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi. KPK memeriksa dua Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Inggard Joshua dan James Sianipar, Jumat 17 Juni 2016.

Selain itu, dugaan keterlibatan pihak lain juga ditelisik melalui rekaman penyadapan antara Sunny Tanuwidjaja, Staf Ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Bahkan dikabarkan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan validasi suara dalam sadapan itu dengan bantuan ahli suara dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ketua KPK, Agus Rahardjo tidak menampik mengenai hal tersebut. "Kok kamu tahu," kata Agus saat dikonfirmasi soal validasi itu di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2016.

Kendati demikian, Agus tidak bersedia menjelaskan rinci mengenai rekaman sadapan itu termasuk dugaan adanya suara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang turut dalam sadapan percakapan antara Sunny dan Aguan.

"Saya enggak tahu, belum tahu," kata Agus soal suara Ahok.

Sebelumnya, Sunny mengakui bahwa dia menjadi penghubung antara pihak eksekutif dengan pengembang di pulau reklamasi. Sunny tak menampik bahwa yang disampaikannya tersebut terkait dengan usulan-usulan mengenai Raperda soal reklamasi Jakarta. Namun dia berkilah bahwa pembahasan termasuk untuk menurunkan usulan tambahan kontribusi dari 15 persen menjadi 5 persen.

Sunny juga menyebut bahwa Ahok beberapa kali meminta dia untuk menjadwalkan pertemuan dengan pihak pengembang. Namun pertemuan kata dia tak hanya dengan pengembang, pertemuan dengan warga juga disiapkan oleh Sunny.  

Sementara terkait penyadapan, Sunny juga mengakui bahwa dia pernah dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Namun rekaman sadapan kata dia berisi pembicaraannya dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Kasus korupsi ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi sebesar miliaran Rupiah. Diduga, uang tersebut terkait Raperda yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.

Suap diduga diberikan menyoal pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik bahkan pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Disinyalir, pembahasan mandek soal aturan nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah yang dipatok sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari Bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta.