PNS Lampung Timur Terlibat Sindikat Penjualan Gading Gajah
- Ardian / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Wildlife Crime Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) menangkap pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lampung Timur yang diduga sebagai sindikat penjualan gading gajah, Kamis 9 Juni 2016 sekitar pukul 14.20 WIB.
PNS yang ditangkap adalah, Sudiryantoni (52) kemudian untuk dua tersangka lainnya, Syaiful Anwar (58) dan Ali Wardana (42) keduanya adalah pensiunan PNS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patria Negara mengatakan, ketiga tersangka ditangkap petugas di tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
"Saat ditangkap, para tersangka akan bertransaksi pipa rokok dari gading gajah. Ketiga tersangka merupakan jaringan penjualan gading gajah," kata Dicky, Rabu, 15 Juni 2016.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 36 batang gading gajah berbagai macam ukuran berbentuk pipa rokok senilai Rp80 juta.
Dicky mengutarakan, dari keterangan WCU, kedua tersangka Syaiful dan Ali sudah terlibat jual beli gading gajah selama 16 tahun atau sejak tahun 2000 silam.Saat melakukan transaksi penjualan gading gajah berbagai macam ukuran berbentuk pipa rokok, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
"Sudiryantoni pemilik pipa gading gajah, lalu Ali yang menawarkan pipa gading itu ke pembeli. Sedangkan Syaiful, penghubung antara Ali dengan pembeli," tuturnya. Ia mengatakan, satu batang pipa rokok gading gajah tersebut, dijual seharga Rp3 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Diperjualbelikan bebas
Country Director WCS- Indonesia Program, Novia Andayani mengapresiasi kinerja Polda Lampung, WCU dan RP yang telah bersama-sama memberantas perdagangan gading gajah Sumatera.
"Pengawalan kasus ini harus dilakukan dengan tuntas untuk memastikan para pelaku mendapatkan efek jera," kata Noviar.
Ia menjelaskan, gajah Sumatera saat ini dikategorikan sebagai satwa asli Sumatera yang kritis terhadap ancaman kepunahan. "Akibat perburuan, populasi di alam menurun drastis akibat kerusakan
habitat yang memicu timbulnya konflik antara gajah dengan manusia," ujarnya.
Survei secara sistematis yang dilakukan WCS-IP di tahun 2000 menunjukkan, bahwa jumlah populasi gajah di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berkisar 484 individu.
Pada survei tahun 2010 silam, jumlah populasi gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berkisar 247 individu. Jumlah gajah Sumatera di Lampung, diyakini akan terus menurun akibat perburuan. Berdasarkan data WCS, dalam kurun waktu 2011-2015 sebanyak 15 ekor gajah ditemukan sudah menjadi bangkai di TNWK.
"Pada Februari 2016, satu ekor gajah ditemukan mati di RPTN Rawa Bunder dalam kondisi telah membusuk dan sepasang gadingnya hilang," kata dia. Pemantauan perdagangan gading gajah di Jakarta yang dilakukan WCU juga menunjukkan, sekurang-kurangnya adanya sekitar 600 pipa rokok terbuat dari gading gajah.
Pipa tersebut, diperjualbelikan secara terbuka dalam kurun waktu satu tahun. Bareskrim Polri bekerja sama dengan WCU menangkap seorang pedagang gading di daerah Rawa Bening, Jakarta pada Mei 2016 lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti gading gajah. Di antaranya, lima buah gading gajah yang masih utuh, ratusan perhiasan dari gading gajah, tongkat komando dan belasan potongan mentah gading gajah.
(mus)